A.
Pendahuluan
Ajaran Islam sangat mendorong umatnya untuk melakukan
aktivitas jual beli. Peran perdagangan
sangat penting dalam menghidupkan sirkulasi hasil-hasil industri, pertanian,
jasa dan harta kekayaan lainnya menuju keseimbangan laju perekonomian manusia
dalam pasar barang dan uang. Rasulullah
SAW sendiri sebagaimana yang diungkapkan barbagai literatur sejarah, berlaku
sebagai the role model dengan telah menjadi pedagang internasional pada usia 37
tahun.
Fenomena yang ada meunjukkan ketertinggalan umat Islam dalam
pencapaian keberhasilan dagang. Padahal
secara teoritis, kewajiban zakat pada komoditas perdagangan dapat merangsang
aktifitas produksi dan investasi, ditandai dengan pola penyaluran dana zakat
belakangan ini yang sudah mulai merambah pola-pola produktif. Dengan begitu
baik dilihat dari sudut pandang muzaki maupun mustahik zakat adalah sebuah
instrumen yang mempertemukan antara kreditor dan debitor, hanya saja polanya
lebih elegan mengingat pemindahan sejumlah aset dari investor kepada pihak
debitor dilegalkan secara syari’ah.
Dengan perkembangan
aktivitas perdagangan yang telah jauh berbeda denga yang terjadi di masa
kenabian, penulis mencoba untuk mengakomodasi semua bentuk aktivitas
perdagangan yang tercakup dalam ruang lingkup aset wajib zakat perdagangan.
Satu hal yang perlu dipahami adalah pengertian zakat
komoditas perdagangan dalam sub bab ini dikhususkan untuk usaha dagang yang
dilakukan oleh perorangan dan tidak untuk perusahaan atau hasil industri sebuah
perushaan. Hal ini dikarenakan dengan
pertimbangan bahwa aktivitas sebuah perusahaan biasnya lebih kompleks ketimbang
aktivitas dagang perseorangan. Selain
itu, kedetailan cara berhitung zakat perusahaan juga harus memperhatikan sistem
pelaporan keungan yag digunakan oleh sebuah perusahaan (neraca), yang biasanya
tidak menjadi unsur kerja dari bentuk usaha perorangan.
Dalam bab ini penulis akan memaparkan apa saja yang
terhitung sebagai aset wajib zakat kategori komoditas perdagangan, apa syarat
dan berapa besaran nasabnya dan bagaimana cara menghitungnya.
B.
Pengertian Harta Perdagangan
Harta perdagangan adalah sesuatu
(selain uang) yang digunakan untuk menjalankan perdagangan, baik dengan
pembelian maupun penjualan, yang bertujuan memperoleh keuntungan. Harta perdagangan meliputi makanan, pakaian,
kendaraan, barang-barang industri, hewan, barang-barang tambang, tanah,
bangunan, dan lain-lain, yang bisa diperjualbelikan[1][1]
Barang dagangan di sini adalah yang
bukan emas dan perak, baik yang di cetak, seperti uang Pound dan Riyal, maupun
yang tidak dicetak, seperti perhiasan wanita.
Tiga imam mazhab sepakat bahwa emas dan perak mutlak tidak termasuk
dalam barang dagangan. Malikiyah tidak
sependapat dalam masalah (emas/perak) yang tidak dicetak. Menurut mereka bila emas dan perak itu tidak
dicetak, maka keduanya termasuk barang dagangan.[2][2]
‘Urudh ialah bentuk jamak dari kata
‘aradh, artinya, harta dunia yang tidak kekal.
Kata ini juga bisa dipandang sebagai bentuk jamak dari kata ‘ardh
artinya barang selain emas dan perak, baik berupa benda, rumah tempat tinggal,
jenis-jenis binatang, tanaman,pakaian, maupun barang yang lainnya yang
disediakan untuk perdagangan. Termasuk
kategori ini, menurut mazhab Maliki, ialah perhiasan yang diperdagangkan.
Rumah yang diperjualbelikan oleh
pemiliknya, hukumnya sama dengan barang-barang perdagangan. Adapun rumah yang didiami oleh pemiliknya
atau dijadikan sebagai tempat bekerja, seperti tempat dagang atau tempat
perusahaan, tidak wajib dizakati.[3][3]Harta
yang digunakan untuk perdagangan wajib dikeluarkan zakatnya. Ini ditetapkan
tanpa ada perselisihan diantara sahabat.
C.
Landasan Hukum Zakat Perdagangan
Ibn al-Mundzir berkata, “para ahli
ilmu sepakat bahwa dalam barang-barang yang dimaksudkan sebagai barang-barang
dagangan, zakatnya dikeluarkan ketika telah mencapai hawl. Dalil mengenai
pewajiban zakat perdagangan. Nabi saw bersabda sebagai berikut, Allah swt
berfirman dalam al-qur’an surah al-Baqarah ayat 267 yang artinya hai orang-orang
yang beriman, nafkakanlah (di jalan Allah) sebagian hasil usahamu yang
baik-baik.
Menurut Mujahid, ayat di atas
diturunkan berkenaan dengan perdagangan. Nabi saw bersabda sebagai berikut:
“Dalam unta ada sedekahnya. Dalam sapi ada sedekahnya. Dalam kambing ada
sedekahnya. Dan dalam bazz juga ada sedekahnya”[4][4]
Abu ‘Amr bin Hammas meriwayatkan
bahwa ayahnya berkata “saya pernah disuruh oleh Umar. Dia
mengatakan,”Tunaikanlah zakat hartamu.’aku menjawab,’aku tidak mempunyai harta
kecuali anak panah dan kulit. “Dia berkata lagi,’Hitunglah hartamu itu,
kamudian tunaikan zakatnya”.[5][5]
Dari Samurah bin Jundab berkata: “kemudian daripada itu, Rasulullah saw
memerintahkan kepada kami, untuk mengambil zakat dari semua yang kami maksudkan
untuk dijual” (HR. Abu daud). Dari Abi
Dzar, dari Nabi saw bersabda:”pada bahan pakaian wajib dikeluarkan zakatnya”
(HR. Daruquthni dan Baihaki)
D.
Syarat Zakat Barang Dagangan
1.
Nisab. Harga harta perdagangan harus telah mencapai nisab emas atau perak yang
dibentuk. Harga tersebut disesuaikan
dengan harga yang berlaku di setiap daerah.
2.
Hawl. Harga harta dagangan, bukan harta itu sendiri, harus telah mencapai hawl,
terhitung sejak dimilikinya harta tersebut.
3.
Niat melakukan perdagangan saat membeli barang-barang dagangan.
4.
Barang dagangan dimiliki melalui pertukaran. Jumhur, selain madzhab Hanafi,
mensyaratkan agar barang-barang dagangan dimiliki melalui pertukaran, seperti
jual beli atau sewa menyewa
5.
Harta dagangan tidak dimaksudkan sebagai qunyah (yakni sengaja dimanfaatkan
oleh diri sendiri dan tidak diperdagangkan).
6.
Pada saat perjalanan hawl semua harta perdagangan tidak menjadi uang yang
jumlahnya kurang dari nisab. Hal ini merupakan syarat yang lain yang
dikemukakan oleh madzhab Syafi’i. Dengan demikian, jika semua harta perdagangan
menjadi uang, sedangkan jumlahnya tidak mencapai nisab, hawlnya terputus.
Syarat ini tidak diisyaratkan oleh madzhab-madzhab yang lain.
7.
Zakat tidak berkaitan dengan barang dagangan itu sendiri. Hal ini dijadikan
syarat oleh madzhab Maliki. Dengan demikian, jika harta yang diperdagangkan
berupa hart-harta yang nisab dan zakatnya telah ada ketentuannya sendiri,
seperti emas, perak, binatang ternak dan harts, maka zakatnya wajib dikeluarkan
seperti halnya zakat emas dan perak, binatang ternak dan harts.[6][6]
8.
Si muzaki harus menjadi pemilik komoditas yang diperjualbelikan baik
kepemilikannya itu diperoleh dari hasil usaha dagang maupun tidak, seperti
kepemilikan yang didapat dari warisanm hadiah, dan lain sebagainya.
E.
Nisab Zakat Perdagangan
Zakat yang wajib dikeluarkan dari
harta perdagangan ialah seperempat puluh atau sama dengan 2,5% harga barang
dagangan. Mayoritas fuqaha sepakat bahwa nisabnya adalah sepadan dengan nisab
zakat aset keuangan, yaitu setara dengan 85 gram emas atau 200 dirham perak.
Penetapan nilai aset telah mencapai nisab ditentukan pada akhir masa hawl[7][7]
Hal ini disesuaikan dengan prinsip
independensi tahun keuangan sebuah usaha.
Adapun kondisi fluktuasi komoditas perdagangan muzaki selama masa hawl
tidak dijadikan bahan pertimbagan penetapan tersebut. Selain itu, kategori zakat komoditas
perdagangan dihitung berdasarkan asas bebas dari semua tanggungan keuangan,
dengan demikian zakat tidak dapat dihitung kecuali pada waktu tertentu yaitu
pada akhir masa hawl. Pada akhir masa
hawl, tidak akan ada pengurangan lagi yang terjadi pada aset pedagang yang diwajibkan
membayar zakat (usaha telah memasuki tahun tutup buku).
F.
Cara Menghitung Zakat Perdagangan
Sumber zakat komoditas perdagangan
adalah modal kerja bersih yang dihitung pada akhir masa haul dan ditambahkan
dengan keuntungan dari hasil transaksi perdagangan yang terjadi selama masa
haul serta digabungkan aset lain yang didapat pada saat melakukan aktivitas
perdagangan namun tidak dihasilkan dari transaksi perdagangan (pendapatan
nondagang).[8][8]
Mayoritas ulama berpendapat bahwa
adanya penambahan pada aset yang bukan dihasilkan dari aktivitas perdagangan,
seperti hibah, wasiat, warisan, hadiah pertambahan nilai aset tetap dan
lain-lain dianggap sebagai bagian dari sumber zakat komoditas perdagangan.
Apabila seseorang pedagang memulai
perdagangannya dengan harta yang awalnya jauh dibawah nishab zakat, kemudian
diakhir haul mencapai nishab zakat,maka tidak diwajibkan zakat atasnya. Ini karena nishab yang telah dicapai belum
genap satu tahun, sehingga zakat yang diwajibkan kepadanya pada nishab tersebut
baru berlaku setelah berjalan genap satu tahun.
Apabila seorang pedagang memulai
perdagangannya dengan harta yang jumlahnya mencapai nishab, misalnya memulai
perdagangan dengan 1000 dinar. Kemudian diakhir tahun perdagangannya berkembang
dan memperoleh keuntungan, sehingga nilai harta perdagangannya menjadi 3000
dinar, maka diwajibkan kepadanya mengeluarkan zakat atas harta yang jumlahnya
3000 dinar, bukan atas harta yang jumlahnya 1000 dinar yang digunakan pada
permulaan perdagangannya. Hal ini karena
perkembangan hartanya itu mengikuti modalnya yang 1000 dinar, dan haul atas
keuntungannya telah tercapai mengikuti haul atas modalnya. Jadi dihitung
bersama-sama (digabung) dan dikeluarkan zakatnya.
Apabila haul telah sampai, seorang
pedagang diwajibkan mengeluarkan zakat perdagangannya berdasarkan jenis (yang
wajib dizakatkan)nya seperti unta, sapi dan kambing, atau tidak berdasarkan
jenis yang diwajibkan zakatnya, seperti pakaian dan barang-barang industri atau
seperti tanah da bangunan. Semua itu dihitung dengan standar yang sama dengan
emas atau dengan perak.
Dikeluarkan zakatnya dengan mata
uang yang berlaku. Dan boleh dikeluarkan zakatnya berupa mata uang yang
beredar,jika hal itu memudahkannya. Begitulah, siapa saja yang berdagang
kambing, sapi, kain, maka ia wajib mengeluarkan zakat atas barang-barang tadi,
dalam bentuk uang. Bisa juga mengeluarkannya dalam bentuk ternak, sapai, sapi,
kain, yaitu berdasarkan pada barang yang diperdagangkannya.
G.
Cara Mengeluarkan Zakat Perdagangan Menurut Madzhab Maliki
Madzhab Maliki berpendapat bahwa
pedagang bisa merupakan seorang muhtakir atau mudir, atau muhtakir sekaligus
mudir.
1. Muhtakir ialah pedagang
yang membeli barang-barang dagangannya, tetapi penjualannya menunggu saat
harganya telah naik/mahal. Dia tidak wajib mengeluarkan zakatnya sampai dia
menjualnya. Dengan demikian, jika dia menjualnya setelah lewat setahun atau
beberapa tahun, dengan emas dan perak, maka dia harus menzakati harganya untuk
satu tahun. Jika hartanya masih tersisa, sisanya digabungkan dengan barang-barang
dagangan yang ada.
Pendapat
diatas bertentangan dengan pendapat jumhur ulama selain mazhab Maliki. Mereka
berpendapat bahwa muhtakir harus mengeluarkan zakatnya setiap tahun, meskipun
dia belum menjual barang-barang dagangannya.
2. Mudir adalah orang yang
berjual beli tanpa menunggu waktu tertentu, misalnya orang yang selalu
berjualan di pasar. Dalam setahun, pada setiap bulannya, dia harus melihat
nuqudnya dan menghitung barang-barang dagangannya. Barang-barang dagangannya
digabungkan dengan nuqudnya. Ketika telah mencapai nishab, dia harus
mengeluarkan zakat harta tersebut setelah utang-utangnya dilunasi kalau memang
dia mempunyai utang.
Seorang mudir harus menghitung barang-barang dagangan
yang di miliki olehnya, kendatipun barang-barangnya tidak laku. Kemudian dia menggabungkan barang-barang
dagangannya dengan nuqud yang dimiliki.
Setelah itu semuanya dizakati[9][9]
H.
Kesimpulan
Harta perdagangan adalah sesuatu
(selain uang) yang digunakan untuk menjalankan perdagangan, baik dengan
pembelian maupun penjualan, yang bertujuan memperoleh keuntungan. Zakat itu
wajib pada harga dari barang dagangan itu sendiri. Ketika diperhitungkan,
hendaklah digabungkan antara satu barang dagangan dengan lainnya sekalipun
jenisnya berbeda, seperti pakaian dan tembaga sebagaimana keuntungan yang
dihasilkan dari perdagangan itu juga digabungkan dengan asal harta dagangan
dalam masa satu tahun.
Ada beberapa syarat barang dagangan
yang wajib dizakati, antara lain barang tersebut telah mencapai nishab, sudah
masuk satu tahun (haul), barang tersebut dimiliki oleh muzaki dan memang
diniatkan untuk dizakati ketika membeli barang dagangan tersebut. Besarnya
nishab barang dagangan seperempat puluh atau 2,5% dari keuntungan ditambah
modal. Menurut Mazhab Maliki seorang pedagang bisa merupakan seorang muhtakir
atau mudir atau muhtakir sekaligus mudir.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Jaziri Abdurrahman, Fiqh Empat
Madzhab, Jakarta: Darul Ulum Press,2002
Al-Zuhayly Wahbah,Zakat Kajian
Berbagai Mazhab,Bandung : Remaja
Rosdakarya,2005
MufrainM.
Arif i, Akuntansi dan Manajemen Zakat Mengomunikasikan Kesadaran dan
Membangun Jaringan,Jakarta: Prenada Media Group,2008
Zallum
Abdul Qadim, Sistem Keuangan di Negara Khilafah, Bogor : Pustaka
Thariqul Islam,2006
[1][1]Abdul Qadim Zallum, Sistem Keuangan
di Negara Khilafah, (Bogor : Pustaka Thariqul Islam,2006), hal. 207
[2][2] Abdurrahman Al-Jaziri, Fiqh Empat
Madzhab, (Jakarta: Darul Ulum Press,2002), hal.130
[3][3] Wahbah Al-Zuhayly,Zakat Kajian
Berbagai Mazhab,(Bandung : Remaja
Rosdakarya,2005), hal. 163-164
[4][4] Diriwayatkan oleh al-Hakim, al-Da
dengan sanad yang shahih, menurut syarat-syarat periwayatan yang ditetapkan
oleh Bukhari dan Muslim
[5][5]Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu
Ubayd
[6][6]Wahbah Al- Zuhayly, Op. Cit.,
hal.164-168
[7][7]M. Arif Mufraini, Akuntansi dan
Manajemen Zakat Mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan, (Jakarta:
Prenada Media Group,2008), hal.64
[8][8] Ibid, hal.65
[9][9]Wahbah Al- Zuhayly, Op. Cit., hal.176-177
Tidak ada komentar:
Posting Komentar