
MAKALAH
Hukum Mengkonsumsi
Zat-Zat Yang Memabukkan
Mata kuliah : Fiqh
Dosen : Yahya Zahid Ismail, M.Pd.I
Disusun oleh :
Baharuddin
Zein
Imron
Rosyidi
SEKOLAH TINGGI ILMU
TARBIYAH ( STIT )
SUNAN GIRI
TRENGGALEK
2013
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat, taufik
dan hidayahnya penulis dapat menyelesaikan Makalah yang berjudul hukum
mengkonsumsi zat-zat yang diharamkan dengan baik dan lancar tanpa halangan
suatu apapun.
Penyusunan Makalah ini dalam rangka untuk memenuhi tugas
setruktural mata kuliah Fiqh, yang berusaha untuk memberikan gambaran kepada
pembaca tentang pengertian dalam sebuah hukum mengkonsumsi zat-zat yang
diharamkan, sebab Hukum mengkonsumsi zat-zat yang diharamkan merupakan suatu proses
terus menerus, sehingga dalam proses didalamnya, memungkinkan untuk merevisi
apabila dirasakan ada suatu kesalahan-kesalahan. Tidak lupa penulis mengucapkan
banyak terima kasih kepada Bapak atau Ibu Dosen atas bimbingan dalam penyusunan
Makalah ini, serta segenap pihak-pihak lain atas bantuan yang diberikan, baik
tenaga, pikiran, maupun biaya.
Namun demikian penulis mengakui Makalah ini masih jauh dari
sempurna dan tidak lepas dari kekurangan. Oleh karena itu penulis sangat
mengharapkan kritik dan saran pembaca, demi kesempurnaan makalah ini.
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang
sudah teratur dan boleh didasarkan stabil. Sehubungan dengan ini maka dengan
sendirinya masyarakat merupakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai
gejala yang sama. Istilah stratifikasi diambil dari bahasa Inggris yaitu
stratification, berasal dari kata strata, atau stratum yang berarti lapisan.
Oleh sebab itu social stratification sering diterjemahkan dengan pelapisan
masyarakat atau pelapisan sosial. Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan
(status) yang sama menurut ukuran masyarakat dikatakan berada dalam suatu
lapisan stratum. Pitirim A. Sorokin memberikan definisi suatu masyarakat
sebagai berikut : suatu masyarakat ialah perbedaan penduduk atau masyarakat ke
dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat .
Pelapisan sosial terjadi dengan sendirinya dan dengan disengaja. Adapun
orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas
kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu tetapi berjalan secara
alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifatnya yang tanpa disengaja inilah
maka bentuk pelapisan dan dasar dari pelapisan itu bervariasi menurut tempat,
waktu dan kebudayaan masyarakat dan yang disengaja pelapisan yang disusun
dengan ditunjukkan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini
ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasannya yang diberikan
kepada seseorang.
- Rumusan Masalah
a) Bagaimana hukum mengkonsumsi zat-zat yang
diharamkan
b) Apa saja zat-zat yang diharamkan itu?
c) Antara Alkohol dan khomr, apakah sama?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hukum
mengonsumsi zat-zat yang diharamkan
Hukum mengkonsumsi zat-zat yang diharamkan sudah jelas, yaitu haram. Secara
logis alasan diharamkannya karena merusak tubuh dan memiliki efek yang tidak
baik jika zat-zat tersebut sampai masuk kedalam tubuh, entah melalui mulut,
ataupun suntikan. Yang perlu digaris bawahi disini adalah zat-zat yang dipakai
dalam kedokteran, semisal heroin atau morfin, zat tersebut aslinya haram, akan
tetapi bole digunakan karena sebab tertentu dan penggunaanya sangat dibatasi
serat hanya oleh oleh orang yang sudah professional di bidangnya.
B. zat-zat
yang diharamkan
Zat-zat yang diharamkan adalah semua yang memiliki efek buruk terhadap
tubuh apabila dikonsumsi, secara garis besa terdiri dari narkoba beserta
turunannya, khomr beserta turunannya, dan
daging dan zat-zat yag berasal dari hewan yang diharamkan serta
turunannya
C. Antara
khomr dan alkohol
Alkohol
adalah zat yang suci dan mensucikan. Alkohol merupakan zat yang sangat urgen
dalam dunia farmasi dan pengobatan dalam kedokteran serta pabrik-pabrik.
Alkohol telah tercampur dalam banyak obat-obatan. Pengharaman penggunaan
alkohol bagi kaum muslimin menghalangi mereka untuk bisa menjadi pakar dalam
banyak bidang ilmu dan teknologi. Hal ini malah akan menyebabkan orang-orang
kafir unggul atas kaum muslimin dalam bidang kimia, farmasi, kedokteran,
pengobatan, dan industri. Pengharaman penggunaan alkohol bisa jadi merupakan
sebab terbesar meninggalnya orang-orang yang sakit dan yang terluka atau
menyebabkan lama sembuh atau semakin parah.
Harus
dibedakan antara alkohol sebagai senyawa kimia dan minuman beralkohol. Alkohol
yang biasa digunakan dalam minuman keras adalah etanol (C2H5OH).
Berdasarkan
"Muzakarah Alkohol Dalam Minuman" di MUI pada tahun 1993,
telah didefinisikan bahwa minuman beralkohol (alkoholic beverage) adalah
minuman yang mengandung alkohol (etanol) yang dibuat secara fermentasi dari
jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, seperti biji-bijian, dan
buah-buahan, atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi yang
termasuk di dalamnya adalah minuman keras klasifikasi A, B, dan C.[1]
Anggur
obat, anggur kolesom, arak obat dan minuman-minuman sejenis yang mengandung
alkohol dikategorikan sebagai minuman beralkohol. Apabila suatu minuman sudah
dikategorikan sebagai minuman beralkohol, berapapun kadar alkoholnya, maka
statusnya haram bagi umat Islam.
Banyak
orang menyamakan minuman beralkohol dengan alkohol, sehingga sering yang
diharamkan adalah alkoholnya. Padahal tidak ada orang yang akan sanggup meminum
alkohol dalam bentuk murni, karena akan menyebabkan asat ditenggorokan atau kematian.
Alkohol
memang merupakan komponen kimia yang terbesar setelah air yang terdapat pada
minuman keras, akan tetapi alkohol bukan satu-satunya senyawa kimia yang dapat
menyebabkan mabuk, karena banyak senyawa-senyawa lain yang terdapat pada
minuman keras yang juga bersifat memabukkan jika diminum pada konsentrasi cukup
tinggi. Secara umum, golongan alkohol bersifat narcosis (memabukkan), demikian
juga komponen-komponen lain yang terdapat pada minuman keras seperti aseton,
beberapa ester, dll. Secara umum, senyawa-senyawa organik mikromolekul dalam
bentuk murni juga bersifat racun.
Pembahasan
dalam point-point sebelumnya yang kami utarakan adalah mengenai minuman
beralkohol, kapan ia bisa dihukumi haram atau tidak. Minuman tersebut dihukumi
haram dan statusnya khomr, apabila memabukkan. Jika tidak memabukkan, maka
tidak dihukumi haram dan statusnya pada saat ini bukan khomr.
Sekarang
permasalahannya bagaimana status etanol jika ia berdiri sendiri? Apakah halal
atau haram? Yang kita permasalahkan bukan minuman beralkoholnya, namun tentang
status etanol itu sendiri.
Kami
ilustrasikan sebagai berikut.
Air
kadang bercampur dengan zat lainnya. Kadang air berada di minuman yang halal.
Kadang pula air berada pada minuman yang haram (semacam dalam miras). Namun
bagaimanakah sebenarnya status air itu sendiri sebagai zat yang berdiri
sendiri, tanpa bercampur dengan zat lainnya? Apakah halal? Jawabannya, halal.
Karena kita kembali ke hukum asal segala sesuatu adalah halal. Dasarnya
adalah firman Allah,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ
جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ
بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dia-lah
Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak
menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala
sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29)
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي
أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
“Katakanlah:
"Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah
dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan)
rezeki yang baik?" (QS. Al A’rof: 32)
Air
ini bisa menjadi haram jika ia sudah berupa campuran, namun yang ditinjau
adalah campurannya dan bukan lagi airnya. Misalnya air yang terdapat dalam
miras. Pada saat ini, air sudah bercampur dan menjadi satu dengan miras. Dan
miras dihukumi haram, termasuk pula air di dalamnya.
Sama
halnya kita terapkan untuk etanol. Etanol kadang bercampur dan jadi satu dengan
minuman keras. Kadang pula etanol berada dalam cairan etanol yang bercampur
dengan air. Bagaimanakah hukum asal etanol ketika berdiri sendiri dan belum
bercampur atau menyatu dengan zat lain? Jawabannya, sama dengan air di atas.
Kita kembali ke hukum asal bahwa segala sesuatu itu halal. Termasuk juga etanol
ketika ia berdiri sendiri.
Nanti
masalahnya berbeda ketika etanol tadi bercampur dan menyatu dengan miras.
Ketika itu etanol juga bercampur dengan zat asetanilda, propanol, butanol, dan
metanol yang kebanyakan bersifat toksik (racun). Pada saat ini, campurannya
dihukumi haram karena sifatnya memabukkan, termasuk pula etanol di dalamnya.
Namun
bagaimana jika etanol hanya bercampur dengan air. Apakah dihukumi haram?
Jawabnya, kembali ke hukum asal yaitu halal. Pada saat ini pula etanol bukan
lagi memabukkan. Namun asal etanol adalah toksik (beracun) dan tidak bisa
dikonsumsi. Sehingga jika etanol hanya bercampur dengan air, lalu dikonsumsi,
maka cuma ada dua kemungkinan bila dikonsumsi, yaitu sakit perut atau mati.
Jika
penjelasan ini dipahami, maka sebenarnya permasalahan lainnya mengenai alkohol
(etanol) dalam parfum, kosmetik, deodorant, antiseptik, alkohol dalam tape dan
teh kombucha dan alkohol dalam obat-obatan, dsb, sudah terjawab. Intinya,
alkohol (etanol) dalam bahan-bahan tadi adalah alkohol yang halal.
Sehingga tidak perlu mempermasalahkan berbagai bahan tadi. Karena itu sama saja
bercampurnya zat yang halal dalam zat yang halal.
Jadi
point penting yang mesti kita ketahui:
- Hukum asal etanol jika ia berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan zat lain adalah halal.
- Etanol bisa berubah statusnya jadi haram jika ia menyatu dengan minuman yang haram seperti miras.
- Etanol ketika berada dalam miras, yang dihukumi adalah campuran mirasnya dan bukan etanolnya lagi.
Akibat
Menyamakan Setiap Alkohol dengan Khomr
Jika alkohol dikatakan identik dengan khomr, maka ini
akibarnya sangat fatal. Jika dikatakan bahwa setiap senyawa yang mengandung
gugus –OH adalah khomr, maka ini pemahaman yang sangat merusak. Karena
sebagaimana pernah kami sebutkan bahwa madu sendiri mengandung senyawa yang
mengandung gugus –OH. Apakah dari sini lantas madu diharamkan.
Begitu
pula jika seseorang mengatakan bahwa etanol sama dengan khomr juga fatal.
Etanol itu bertingkat-tingkat. Ada etanol yang berada di miras dan bisa
dikonsumsi, namun etanol pada asalnya bukanlah zat yang bisa dikonsumsi.
Jika
seseorang mengatakan bahwa etanol adalah khomr, akibatnya:
- Banyak senyawa kimia lain yang tidak boleh diproduksi dari etanol disebabkan mengatakan bahwa etanol itu khomr. Padahal ada beberapa senyawa kimia yang merupakan turunan dari etanol seperti asetaldehid dan asam asetat (asam cuka).
- Pabrik kimia yang memproduksi etanol harus ditutup karena penghasilannya adalah penghasilan yang haram disebabkan memproduksi etanol yang dikatakan khomr. Padahal pabrik etanol di masa mendatang sangat bermanfaat sekali bagi umat manusia. Di antaranya, etanol adalah sebagai bahan bakar alternatif pengganti minyak bumi sebagaimana sekarang banyak dikembangkan di negara Brasil.
Dan masih banyak
akibat lainnya jika disalah pahami seperti ini.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Hukum mengkonsumsi zat-zat yang diharamkan oleh agama sudah jelas, yaitu
haram. Yang jadi permasalahan zat apa saja, darimana asalnya, dan bagaimana
dengan zat yang identik tapi berbeda, seperti lkohol dan khomr dari itu semua
kita kembalikan pada alqur’an serta hadis, serta penelitian-penelitian terbaru,
karena tidak menutup kemungkinan setiap benda yang haram memiliki turunan dalam
bentuk yang sangat berbeda dan itu bisa menipu kita apabila tidak mengetahui
asalnya.
DAFTAR PUSTAKA
http://en.wikipedia.org/wiki/Ethanol
[english]
http://en.wikipedia.org/wiki/Ethanol
[english]
Majmu’
Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 11/195, Asy Syamilah
Komisi
Tetap Riset ‘Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia.

Harrah's Hotel And Casino - MapYRO
BalasHapusFind 문경 출장샵 your way around the 이천 출장마사지 casino, 부천 출장마사지 check out what restaurants are, play at 상주 출장샵 Harrah's Hotel And Casino, 광주 출장마사지 Harrah's Resort Atlantic City Hotel & Casino is a