Selasa, 03 Desember 2013

Alkohol



MAKALAH
Hukum Mengkonsumsi Zat-Zat Yang Memabukkan

Mata kuliah : Fiqh

Dosen : Yahya Zahid Ismail, M.Pd.I


 









Disusun oleh :

Baharuddin Zein
Imron Rosyidi






SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH ( STIT )
SUNAN GIRI TRENGGALEK
2013


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat, taufik dan hidayahnya penulis dapat menyelesaikan Makalah yang berjudul hukum mengkonsumsi zat-zat yang diharamkan dengan baik dan lancar tanpa halangan suatu apapun.
Penyusunan Makalah ini dalam rangka untuk memenuhi tugas setruktural mata kuliah Fiqh, yang berusaha untuk memberikan gambaran kepada pembaca tentang pengertian dalam sebuah hukum mengkonsumsi zat-zat yang diharamkan, sebab Hukum mengkonsumsi zat-zat yang diharamkan merupakan suatu proses terus menerus, sehingga dalam proses didalamnya, memungkinkan untuk merevisi apabila dirasakan ada suatu kesalahan-kesalahan. Tidak lupa penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak atau Ibu Dosen atas bimbingan dalam penyusunan Makalah ini, serta segenap pihak-pihak lain atas bantuan yang diberikan, baik tenaga, pikiran, maupun biaya.
Namun demikian penulis mengakui Makalah ini masih jauh dari sempurna dan tidak lepas dari kekurangan. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran pembaca, demi kesempurnaan makalah ini.


Penyusun






















BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh didasarkan stabil. Sehubungan dengan ini maka dengan sendirinya masyarakat merupakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gejala yang sama. Istilah stratifikasi diambil dari bahasa Inggris yaitu stratification, berasal dari kata strata, atau stratum yang berarti lapisan. Oleh sebab itu social stratification sering diterjemahkan dengan pelapisan masyarakat atau pelapisan sosial. Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakat dikatakan berada dalam suatu lapisan stratum. Pitirim A. Sorokin memberikan definisi suatu masyarakat sebagai berikut : suatu masyarakat ialah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat .

Pelapisan sosial terjadi dengan sendirinya dan dengan disengaja. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dan yang disengaja pelapisan yang disusun dengan ditunjukkan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasannya yang diberikan kepada seseorang.


  1. Rumusan Masalah

a)      Bagaimana hukum mengkonsumsi zat-zat yang diharamkan
b)     Apa saja zat-zat yang diharamkan itu?
c)      Antara Alkohol dan khomr, apakah sama?













BAB II
PEMBAHASAN


A. Hukum mengonsumsi zat-zat yang diharamkan
Hukum mengkonsumsi zat-zat yang diharamkan sudah jelas, yaitu haram. Secara logis alasan diharamkannya karena merusak tubuh dan memiliki efek yang tidak baik jika zat-zat tersebut sampai masuk kedalam tubuh, entah melalui mulut, ataupun suntikan. Yang perlu digaris bawahi disini adalah zat-zat yang dipakai dalam kedokteran, semisal heroin atau morfin, zat tersebut aslinya haram, akan tetapi bole digunakan karena sebab tertentu dan penggunaanya sangat dibatasi serat hanya oleh oleh orang yang sudah professional di bidangnya.

B. zat-zat yang diharamkan
Zat-zat yang diharamkan adalah semua yang memiliki efek buruk terhadap tubuh apabila dikonsumsi, secara garis besa terdiri dari narkoba beserta turunannya, khomr beserta turunannya, dan  daging dan zat-zat yag berasal dari hewan yang diharamkan serta turunannya
C. Antara khomr dan alkohol
            Alkohol adalah zat yang suci dan mensucikan. Alkohol merupakan zat yang sangat urgen dalam dunia farmasi dan pengobatan dalam kedokteran serta pabrik-pabrik. Alkohol telah tercampur dalam banyak obat-obatan. Pengharaman penggunaan alkohol bagi kaum muslimin menghalangi mereka untuk bisa menjadi pakar dalam banyak bidang ilmu dan teknologi. Hal ini malah akan menyebabkan orang-orang kafir unggul atas kaum muslimin dalam bidang kimia, farmasi, kedokteran, pengobatan, dan industri. Pengharaman penggunaan alkohol bisa jadi merupakan sebab terbesar meninggalnya orang-orang yang sakit dan yang terluka atau menyebabkan lama sembuh  atau semakin parah.
Harus dibedakan antara alkohol sebagai senyawa kimia dan minuman beralkohol. Alkohol yang biasa digunakan dalam minuman keras adalah etanol (C2H5OH).
Berdasarkan "Muzakarah Alkohol Dalam Minuman" di MUI pada tahun 1993, telah didefinisikan bahwa minuman beralkohol (alkoholic beverage) adalah minuman yang mengandung alkohol (etanol) yang dibuat secara fermentasi dari jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, seperti biji-bijian, dan buah-buahan, atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi yang termasuk di dalamnya adalah minuman keras klasifikasi A, B, dan C.[1]
Anggur obat, anggur kolesom, arak obat dan minuman-minuman sejenis yang mengandung alkohol dikategorikan sebagai minuman beralkohol. Apabila suatu minuman sudah dikategorikan sebagai minuman beralkohol, berapapun kadar alkoholnya, maka statusnya haram bagi umat Islam.
Banyak orang menyamakan minuman beralkohol dengan alkohol, sehingga sering yang diharamkan adalah alkoholnya. Padahal tidak ada orang yang akan sanggup meminum alkohol dalam bentuk murni, karena akan menyebabkan asat ditenggorokan atau kematian.
Alkohol memang merupakan komponen kimia yang terbesar setelah air yang terdapat pada minuman keras, akan tetapi alkohol bukan satu-satunya senyawa kimia yang dapat menyebabkan mabuk, karena banyak senyawa-senyawa lain yang terdapat pada minuman keras yang juga bersifat memabukkan jika diminum pada konsentrasi cukup tinggi. Secara umum, golongan alkohol bersifat narcosis (memabukkan), demikian juga komponen-komponen lain yang terdapat pada minuman keras seperti aseton, beberapa ester, dll. Secara umum, senyawa-senyawa organik mikromolekul dalam bentuk murni juga bersifat racun.
Pembahasan dalam point-point sebelumnya yang kami utarakan adalah mengenai minuman beralkohol, kapan ia bisa dihukumi haram atau tidak. Minuman tersebut dihukumi haram dan statusnya khomr, apabila memabukkan. Jika tidak memabukkan, maka tidak dihukumi haram dan statusnya pada saat ini bukan khomr.
Sekarang permasalahannya bagaimana status etanol jika ia berdiri sendiri? Apakah halal atau haram? Yang kita permasalahkan bukan minuman beralkoholnya, namun tentang status etanol itu sendiri.
Kami ilustrasikan sebagai berikut.
Air kadang bercampur dengan zat lainnya. Kadang air berada di minuman yang halal. Kadang pula air berada pada minuman yang haram (semacam dalam miras). Namun bagaimanakah sebenarnya status air itu sendiri sebagai zat yang berdiri sendiri, tanpa bercampur dengan zat lainnya? Apakah halal? Jawabannya, halal. Karena kita kembali ke hukum asal segala sesuatu adalah halal. Dasarnya adalah firman Allah,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29)
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" (QS. Al A’rof: 32)
Air ini bisa menjadi haram jika ia sudah berupa campuran, namun yang ditinjau adalah campurannya dan bukan lagi airnya. Misalnya air yang terdapat dalam miras. Pada saat ini, air sudah bercampur dan menjadi satu dengan miras. Dan miras dihukumi haram, termasuk pula air di dalamnya.
Sama halnya kita terapkan untuk etanol. Etanol kadang bercampur dan jadi satu dengan minuman keras. Kadang pula etanol berada dalam cairan etanol yang bercampur dengan air. Bagaimanakah hukum asal etanol ketika berdiri sendiri dan belum bercampur atau menyatu dengan zat lain? Jawabannya, sama dengan air di atas. Kita kembali ke hukum asal bahwa segala sesuatu itu halal. Termasuk juga etanol ketika ia berdiri sendiri.
Nanti masalahnya berbeda ketika etanol tadi bercampur dan menyatu dengan miras. Ketika itu etanol juga bercampur dengan zat asetanilda, propanol, butanol, dan metanol yang kebanyakan bersifat toksik (racun). Pada saat ini, campurannya dihukumi haram karena sifatnya memabukkan, termasuk pula etanol di dalamnya.
Namun bagaimana jika etanol hanya bercampur dengan air. Apakah dihukumi haram? Jawabnya, kembali ke hukum asal yaitu halal. Pada saat ini pula etanol bukan lagi memabukkan. Namun asal etanol adalah toksik (beracun) dan tidak bisa dikonsumsi. Sehingga jika etanol hanya bercampur dengan air, lalu dikonsumsi, maka cuma ada dua kemungkinan bila dikonsumsi, yaitu sakit perut atau mati.
Jika penjelasan ini dipahami, maka sebenarnya permasalahan lainnya mengenai alkohol (etanol) dalam parfum, kosmetik, deodorant, antiseptik, alkohol dalam tape dan teh kombucha dan alkohol dalam obat-obatan, dsb, sudah terjawab. Intinya, alkohol (etanol) dalam bahan-bahan  tadi adalah alkohol yang halal. Sehingga tidak perlu mempermasalahkan berbagai bahan tadi. Karena itu sama saja bercampurnya zat yang halal dalam zat yang halal.
Jadi point penting yang mesti kita ketahui:
  1. Hukum asal etanol jika ia berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan zat lain adalah halal.
  2. Etanol bisa berubah statusnya jadi haram jika ia menyatu dengan minuman yang haram seperti miras.
  3. Etanol ketika berada dalam miras, yang dihukumi adalah campuran mirasnya dan bukan etanolnya lagi.
Akibat Menyamakan Setiap Alkohol dengan Khomr
Jika alkohol dikatakan identik dengan khomr, maka ini akibarnya sangat fatal. Jika dikatakan bahwa setiap senyawa yang mengandung gugus –OH adalah khomr, maka ini pemahaman yang sangat merusak. Karena sebagaimana pernah kami sebutkan bahwa madu sendiri mengandung senyawa yang mengandung gugus –OH. Apakah dari sini lantas madu diharamkan.
Begitu pula jika seseorang mengatakan bahwa etanol sama dengan khomr juga fatal. Etanol itu bertingkat-tingkat. Ada etanol yang berada di miras dan bisa dikonsumsi, namun etanol pada asalnya bukanlah zat yang bisa dikonsumsi.
Jika seseorang mengatakan bahwa etanol adalah khomr, akibatnya:
  1. Banyak senyawa kimia lain yang tidak boleh diproduksi dari etanol disebabkan mengatakan bahwa etanol itu khomr. Padahal ada beberapa senyawa kimia yang merupakan turunan dari etanol seperti asetaldehid dan asam asetat (asam cuka).
  2. Pabrik kimia yang memproduksi etanol harus ditutup karena penghasilannya adalah penghasilan yang haram disebabkan memproduksi etanol yang dikatakan khomr. Padahal pabrik etanol di masa mendatang sangat bermanfaat sekali bagi umat manusia. Di antaranya, etanol adalah sebagai bahan bakar alternatif pengganti minyak bumi sebagaimana sekarang banyak dikembangkan di negara Brasil.
Dan masih banyak akibat lainnya jika disalah pahami seperti ini.
















BAB III
PENUTUP



KESIMPULAN
Hukum mengkonsumsi zat-zat yang diharamkan oleh agama sudah jelas, yaitu haram. Yang jadi permasalahan zat apa saja, darimana asalnya, dan bagaimana dengan zat yang identik tapi berbeda, seperti lkohol dan khomr dari itu semua kita kembalikan pada alqur’an serta hadis, serta penelitian-penelitian terbaru, karena tidak menutup kemungkinan setiap benda yang haram memiliki turunan dalam bentuk yang sangat berbeda dan itu bisa menipu kita apabila tidak mengetahui asalnya.








DAFTAR PUSTAKA

Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 11/195, Asy Syamilah
Komisi Tetap Riset ‘Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia.


[1] (Per. Menkes No. 86/ 1977)

1 komentar:

  1. Harrah's Hotel And Casino - MapYRO
    Find 문경 출장샵 your way around the 이천 출장마사지 casino, 부천 출장마사지 check out what restaurants are, play at 상주 출장샵 Harrah's Hotel And Casino, 광주 출장마사지 Harrah's Resort Atlantic City Hotel & Casino is a

    BalasHapus